Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan Wajib Pajak UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang - Undang Pajak Penghasilan. (http://jaga.fekon.unand.ac.id/index.php/jaga/article/view/26/17, 12 Juni 2020) Namun pro dan kontra terkait dengan PP No. 46 tahun 2013 sendiri juga telah lama berkumandang. Aspek keadilan merupakan salah satu kontra yang sering disoroti mengingat pajak penghasilan PP 46 Tahun 2013 termasuk dalam pajak final. Dimana pajak yang bersifat final tidak memandang apakah hasil akhir dari usaha wajib pajak tersebut laba atau rugi,sepanjang wajib pajak memiliki omset maka wajib pajak harus membayar pajak. Tak heran jika w...