Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

SPSS Bukittinggi

Gambar
Salam sukses. Semoga saya dapat membantu jalan kesuksesan anda Nara hubung : via wa/telegram - 0852 746 756 36

PP. No. 46 Tahun 2013 tentang pengenaan pajak UMKM

Gambar
Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan Wajib Pajak UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang - Undang Pajak Penghasilan. (http://jaga.fekon.unand.ac.id/index.php/jaga/article/view/26/17, 12 Juni 2020) Namun pro dan kontra terkait dengan PP No. 46 tahun 2013 sendiri juga telah lama berkumandang. Aspek keadilan merupakan salah satu kontra yang sering disoroti mengingat pajak penghasilan PP 46 Tahun 2013 termasuk dalam pajak final. Dimana pajak yang bersifat final tidak memandang apakah hasil akhir dari usaha wajib pajak tersebut laba atau rugi,sepanjang wajib pajak memiliki omset maka wajib pajak harus membayar pajak. Tak heran jika w...

Pajak di Indonesia

Definisi Pajak Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.   Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2007, hak wajib pajak adalah sebagai berikut: 1.    Melaporkan beber apa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa. 2.    Mengajukan surat keberatan dan banding bagi wajip pajak dengan kriteria tertentu. 3. Memperpanjang jangka waktu perpanjangan SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pembe ritahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak. 4.    Membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal paja...