Pajak di Indonesia

Definisi Pajak

Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Menurut UU No. 28 Tahun 2007, hak wajib pajak adalah sebagai berikut:

1.  Melaporkan beber apa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.

2.  Mengajukan surat keberatan dan banding bagi wajip pajak dengan kriteria tertentu.

3. Memperpanjang jangka waktu perpanjangan SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pembe ritahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

4.  Membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

5.  Mengajukan permohonan pengembalan kelebihan pembayaran pajak.

6.  Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

7.  Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan

8.  Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk  menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.

9.  Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal wajib pajak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2007.

Sedangkan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:

1.  Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat  tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

2.  Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indoensai dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasrakan Peraturan Menteri Keuangan.

5.  Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6.  Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

7.  Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencat atan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegaitan usaha atau pekerjaan bebas.

8.  Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan  dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

9.  Memberikan kesempatan untuk memasukti tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

10. Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memaksimalkan return dan meminimalkan risiko dalam portofolio

PENGARUH KONSENTRASI KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL DAN LEVERAGE TERHADAP MANAJEMEN LABA (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di PT BEI)

Virus Corona sudah menghilang?